PELATIHAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2017

A.       PENDAHULUAN
Semenjak lahirnya Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, paradigma Penanggulangan Bencana mulai mencoba memberikan pengalaman/pengetahuan baru berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, dalam pelaksanaan penanggulangan bencana yang dimulai dari Pra Bencana, Saat Tanggap Darurat Bencana, dan Masa Transisi Pemulihan Bencana serta Pasca Bencana banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana pelaksanaan penanggulangan bencana yang afektif, efisien dan akuntabel.
Salah satu upaya menambah pengetahuan bagi aparatur dan masyarakat tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan pelatihan relawan penanggulangan bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.
Relawan Penanggulangan Bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
Relawan penanggulangan bencana perlu memiliki kecakapan-kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Kemahiran relawan dapat digolongkan dalam kelompok kecakapan meliputi perencanaan, pendidikan, sistem informasi geografis dan pemetaan, pelatihan, geladi, simulasi bencana, kaji cepat bencana, pencarian dan penyelamatan (SAR) dan evakuasi, transportasi, logistik, keamanan pangan dan nutrisi, dapur umum dan banyak lagi kecakapan yang harus di miliki oleh relawan penanggulangan bencana.
Perubahan paradigma penanggulangan bencana dari yang bersifat responsif dan kuratif ke arah preventif, adalah lebih menekankan kepada upaya-upaya kesiapsiagaan yang optimal. Salah satunya adalah dengan membentuk masyarakat yang tangguh dalam menghadapi dan menanggulangi bencana.  Hal ini disebabkan masyarakat selain menjadi korban apabila terjadi bencana juga harus diposisikan sebagai subjek dalam upaya penanggulangan bencana. Dengan demikian apabila terjadi bencana masyarakat akan mampu menanggulangi dan mengobati dirinya sendiri tanpa harus menunggu dari pihak pemerintah maupun pihak lainnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat bencana.
Sebagai wujud meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana adalah dengan mengoptimalkan peran relawan dan pihak lain yang berasal dari masyarakat sendiri, sekaligus menjadikannya potensi dalam mendukung Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Namun demikian minimnya tingkat keterampilan dan pengetahuan para relawan dari masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana menjadi penghambat untuk mewujudkan upaya penanggulangan yang optimal.
Oleh karena itu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para relawan dalam bidang penanggulangan bencana dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan “PELATIHAN RELAWAN DI KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017“. Sebagai wujud pengurangan risiko bencana di bidang peningkatan kompetensi dan keterampilan serta dapat membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban dalam pelaksanaan serangkaian penanggulangan bencana di Kabupaten Tuban secara efektif, efisien, sinergi dan akuntabel.

B.       DASAR HUKUM
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah  Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1965;
2.      Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7.      Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8.      Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Satuan Komando Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
9.      Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana;
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain di Kabupaten Tuban;
11.  Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban.
12.  Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang penanggulangan Bencana di Kabupaten Tuban.

C.       MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Maksud :
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan para Relawan Penanggulangan Bencana dalam mendukung dan mewujudkan ketangguhan masyarakat terhadap bencana.
2.      Tujuan :
1)        Memberikan panduan bagi para relawan dalam upaya penanggulangan bencana sesuai peraturan perundang-undangan;
2)        Meningkatkan keterampilan para relawan dalam kegiatan penanggulangan bencana;
3)        Meningkatkan koordinasi dan jalinan silahturahmi antar relawan di Kabupaten Tuban;
4)        Meningkatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam upaya penanggulangan bencana sehingga terwujud masyarakat yang tangguh terhadap bencana

D.       BENTUK KEGIATAN
1.      Pelatihan  Pemadaman Kebakaran (Fire Training)
2.      Pelatihan Penyelamatan di Perairan (Water Rescue)
3.      Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian (Vertical Rescue)

E.        WAKTU DAN TEMPAT
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan antara lain :
Hari                       : Senin s/d Rabu
Tanggal                : 22 s/d 24 Mei 2017
Tempat                 : Mangrove Centre – Desa Jenu Kecamatan Jenu
Keterangan           : Para Peserta bermalam di tenda

F.        NARASUMBER DAN MATERI
Adapun narasumber dan materi yang akan disampaikan adalah :
1.  Drs. JOKO LUDIYONO, M.Si (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban), dengan materi :    Kebijakan dan Manajemen Penanggulangan Bencana “
2.      Badan SAR Nasional (BASARNAS) Surabaya, dengan materi : ” Penyelamatan di Perairan (Water Rescue) dan Penyelamatan di Ketinggian (Vertical Rescue) ”
3.      PMK BPBD Kabupaten Tuban, dengan materi : “ Latihan Pemadaman Kebakaran “

G.       PELAKSANAAN MATERI DAN PRAKTEK
Adapun teknis pelaksanaan materi dan praktek antara lain :
NO
TANGGAL
NAMA KEGIATAN
LOKASI
KET
1
Senin, 22 Mei 2017
Materi/Diskusi/Tanya Jawab:
1.     Pemadam Kebakaran
2.     Water Rescue
3.     Vertical Rescue
Aula Mangrove Center Tuban

2
Selasa, 23 Mei 2017
Praktek :
1.     Pemadam Kebakaran


2.     Water Rescue

3.     Vertical Rescue

Lapangan Mangrove Center Tuban
Laut Mangrove Center Tuban
Kawasan Karst Gembul Desa Jadi

3
Rabu, 24 Mei 2017
Praktek :
1.     Water Rescue

2.     Vertical Rescue

Laut Mangrove Center Tuban
Kawasan Karst Gembul Desa Jadi

Peserta di rolling untuk mengikuti pelaksanaan praktek








H.       PESERTA
Peserta pada acara kegiatan Pelatihan Relawan sejumlah 100 (seratus) antara lain :
NO
LEMBAGA/DINAS/INSTANSI/KOMUNITAS
JUMLAH
1
Desa Tangguh Bencana
53
2
Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Tuban
10
3
BANSER Tuban
10
4
Relawan Penanggulangan Bencana
27
JUMLAH
100

I.          SUMBER 
Sumber anggaran dari Kegiatan Pelatihan Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tuban Tahun 2017 adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Tuban pada  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban.

Komentar