PELATIHAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2017
A.
PENDAHULUAN
Semenjak lahirnya
Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, paradigma
Penanggulangan Bencana mulai mencoba memberikan pengalaman/pengetahuan baru
berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, dalam pelaksanaan penanggulangan
bencana yang dimulai dari Pra Bencana, Saat Tanggap Darurat Bencana, dan Masa
Transisi Pemulihan Bencana serta Pasca Bencana banyak masyarakat yang belum
mengetahui bagaimana pelaksanaan penanggulangan bencana yang afektif, efisien
dan akuntabel.
Salah satu upaya
menambah pengetahuan bagi aparatur dan masyarakat tersebut adalah dengan melaksanakan
kegiatan pelatihan relawan penanggulangan bencana berdasarkan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman
Relawan Penanggulangan Bencana.
Relawan Penanggulangan Bencana adalah seorang atau
sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara
sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
Relawan penanggulangan bencana
perlu memiliki kecakapan-kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan
dalam penanggulangan bencana. Kemahiran relawan dapat digolongkan dalam
kelompok kecakapan meliputi
perencanaan, pendidikan, sistem informasi geografis dan pemetaan, pelatihan,
geladi, simulasi bencana, kaji cepat bencana, pencarian dan penyelamatan (SAR)
dan evakuasi, transportasi, logistik, keamanan pangan dan nutrisi, dapur umum
dan banyak lagi kecakapan yang harus di miliki oleh relawan penanggulangan
bencana.
Perubahan paradigma
penanggulangan bencana dari yang bersifat responsif
dan kuratif ke arah preventif, adalah lebih menekankan
kepada upaya-upaya kesiapsiagaan yang optimal. Salah satunya adalah dengan
membentuk masyarakat yang tangguh dalam menghadapi dan menanggulangi
bencana. Hal ini disebabkan masyarakat
selain menjadi korban apabila terjadi bencana juga harus diposisikan sebagai
subjek dalam upaya penanggulangan bencana. Dengan demikian apabila terjadi
bencana masyarakat akan mampu menanggulangi dan mengobati dirinya sendiri tanpa
harus menunggu dari pihak pemerintah maupun pihak lainnya untuk bangkit dari keterpurukan
akibat bencana.
Sebagai wujud meningkatkan
pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana adalah dengan
mengoptimalkan peran relawan dan pihak lain yang berasal dari masyarakat
sendiri, sekaligus menjadikannya potensi dalam mendukung Pengurangan Risiko
Bencana (PRB). Namun demikian minimnya tingkat keterampilan dan pengetahuan
para relawan dari masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana menjadi
penghambat untuk mewujudkan upaya penanggulangan yang optimal.
Oleh karena itu untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para relawan dalam bidang
penanggulangan bencana dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan “PELATIHAN RELAWAN DI KABUPATEN TUBAN TAHUN
2017“. Sebagai wujud pengurangan risiko bencana di bidang peningkatan
kompetensi dan keterampilan serta dapat membantu Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tuban dalam pelaksanaan serangkaian penanggulangan bencana di
Kabupaten Tuban secara efektif, efisien, sinergi dan akuntabel.
B.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang–Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
6.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
7.
Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap
Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8.
Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Prosedur
Tetap Satuan Komando Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
9.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana;
10.
Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Lain di Kabupaten Tuban;
11.
Peraturan Bupati
Tuban Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban.
12.
Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2014 tentang penanggulangan Bencana di Kabupaten Tuban.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud :
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan
para Relawan Penanggulangan Bencana dalam mendukung dan mewujudkan ketangguhan
masyarakat terhadap bencana.
2.
Tujuan :
1)
Memberikan panduan bagi para relawan dalam upaya penanggulangan bencana
sesuai peraturan perundang-undangan;
2)
Meningkatkan keterampilan para relawan dalam kegiatan penanggulangan
bencana;
3)
Meningkatkan koordinasi dan jalinan silahturahmi antar relawan di Kabupaten
Tuban;
4)
Meningkatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam upaya penanggulangan
bencana sehingga terwujud masyarakat yang tangguh terhadap bencana
D.
BENTUK KEGIATAN
1.
Pelatihan Pemadaman Kebakaran (Fire
Training)
2.
Pelatihan Penyelamatan di Perairan (Water Rescue)
3.
Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian (Vertical Rescue)
E.
WAKTU DAN TEMPAT
Adapun waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan antara lain :
Hari : Senin s/d Rabu
Tanggal : 22 s/d 24 Mei 2017
Tempat : Mangrove Centre – Desa Jenu Kecamatan
Jenu
Keterangan : Para Peserta bermalam di tenda
F.
NARASUMBER DAN MATERI
Adapun narasumber dan materi yang akan disampaikan adalah :
1. Drs. JOKO LUDIYONO, M.Si (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tuban),
dengan materi : “ Kebijakan dan Manajemen Penanggulangan
Bencana “
2.
Badan SAR Nasional (BASARNAS)
Surabaya,
dengan materi : ” Penyelamatan di
Perairan (Water Rescue) dan Penyelamatan di Ketinggian (Vertical Rescue) ”
3.
PMK BPBD Kabupaten Tuban, dengan materi : “ Latihan Pemadaman Kebakaran “
G.
PELAKSANAAN MATERI DAN PRAKTEK
Adapun teknis pelaksanaan
materi dan praktek antara lain :
NO
|
TANGGAL
|
NAMA KEGIATAN
|
LOKASI
|
KET
|
1
|
Senin, 22 Mei 2017
|
Materi/Diskusi/Tanya Jawab:
1.
Pemadam Kebakaran
2.
Water Rescue
3.
Vertical Rescue
|
Aula Mangrove Center Tuban
|
|
2
|
Selasa, 23 Mei 2017
|
Praktek :
1.
Pemadam Kebakaran
2.
Water Rescue
3.
Vertical Rescue
|
Lapangan Mangrove Center
Tuban
Laut Mangrove Center Tuban
Kawasan Karst Gembul Desa
Jadi
|
|
3
|
Rabu, 24 Mei 2017
|
Praktek :
1.
Water Rescue
2.
Vertical Rescue
|
Laut Mangrove Center Tuban
Kawasan Karst Gembul Desa
Jadi
|
Peserta di rolling untuk
mengikuti pelaksanaan praktek
|
H.
PESERTA
Peserta pada acara kegiatan Pelatihan Relawan sejumlah 100
(seratus) antara lain :
NO
|
LEMBAGA/DINAS/INSTANSI/KOMUNITAS
|
JUMLAH
|
1
|
Desa Tangguh
Bencana
|
53
|
2
|
Forum
Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Tuban
|
10
|
3
|
BANSER Tuban
|
10
|
4
|
Relawan
Penanggulangan Bencana
|
27
|
JUMLAH
|
100
|
I.
SUMBER
Sumber anggaran dari Kegiatan Pelatihan Relawan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Tuban Tahun 2017 adalah dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Tuban pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban.
Komentar
Posting Komentar